You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Terima Aset Kewajiban Pengembang di Kelapa Gading
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Terima Aset Kewajiban Pengembang di Kelapa Gading

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, menerima penyerahan aset fasos fasum kewajiban pengembang Perumahan Gading Kirana yang terletak di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading. Aset tersebut berupa lahan marga jalan seluas 23.578 meter persegi senilai Rp 332.331.910.000.

Aset ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah

Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau mengatakan, setelah diserahterimakan, aset ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Pihaknya memasatikan, akan melakukan perawatan terhadap aset tersebut.

Pemkot Jakut Gelar Rekonsiliasi Aset

"Aset ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Sehingga warga bisa merasakan langsung dampak pembangunan infrastruktur menggunakan dana APBD," ujarnya, Selasa (14/8).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara, Suroto menambahkan, selama ini pihaknya tidak bisa melakukan perawatan rutin lantaran belum dilakukan serah terima aset. Karena itu, dirinya mengimbau pengembang lain yang masih memiliki kewajiban untuk segera melakukan serah terima.

"Kasihan warga yang sudah membayar pajak tapi belum bisa merasakan pembangunan infrastruktur di wilayahnya karena terhambat dengan aset yang belum diserahterimakan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1710 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1634 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik