Pemkot Jakut Terima Aset Kewajiban Pengembang di Kelapa Gading
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, menerima penyerahan aset fasos fasum kewajiban pengembang Perumahan Gading Kirana yang terletak di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading. Aset tersebut berupa lahan marga jalan seluas 23.578 meter persegi senilai Rp 332.331.910.000.
Aset ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah
Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau mengatakan, setelah diserahterimakan, aset ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Pihaknya memasatikan, akan melakukan perawatan terhadap aset tersebut.
Pemkot Jakut Gelar Rekonsiliasi Aset"Aset ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Sehingga warga bisa merasakan langsung dampak pembangunan infrastruktur menggunakan dana APBD," ujarnya, Selasa (14/8).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara, Suroto menambahkan, selama ini pihaknya tidak bisa melakukan perawatan rutin lantaran belum dilakukan serah terima aset. Karena itu, dirinya
mengimbau pengembang lain yang masih memiliki kewajiban untuk segera melakukan serah terima."Kasihan warga yang sudah membayar pajak tapi belum bisa merasakan pembangunan infrastruktur di wilayahnya karena terhambat dengan aset yang belum diserahterimakan," tandasnya.